Yoyo “Padi” Jalani Tes Urine

Drummer kelompok Musik Padi Yoyo menjalani pemeriksaan berupa tes urine di Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri, menyusul penangkapan dirinya oleh aparat kepolisian. Demikian diungkapkan Kepala Unit II Direktorat IV tindak pidanba Narkotika Mabes Polri Komisaris Besar Siswandi, Ahad (27/2).

Siswandi menjelaskan Yoyo ditangkap sendirian saat diduga mengonsumsi narkotika jenis Shabu di di Apartemen Sudirman Park Tower B, Jakarta, Ahad dini hari. Polisi pun menyita beberapa barang bukti berupa 0,5 gram shabu serta alat isapnya.

Ia belum didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa. Menurutnya, Yoyo juga pernah ditangkap saat menggunakan narkoba jenis heroin, 10 tahun lalu. Namun, karena jenis narkoba itu kini susah didapat, ia itu menggantinya dengan shabu yang didapatkan dari Mr. X.

Siswandi menambahkan, Yoyo merupakan satu dari 12 artis pengguna narkotika yang menjadi target pihak kepolisian. Karena itu, ia meminta 11 artis lain yang belum tertangkap segera stop dan tidak mengonsumsi barang haram tersebut. Kalau perlu, mereka segera menjalani program rehabilitasi.

Inilah Kronologis Penangkapan Yoyok Padi

Surendro Prasetyoalias Yoyok ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu. Bagaimana kronologis sebelum drumer band Padi itu tertangkap?

Menurut, Kanit II Dit IV. Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Siswandi, pihaknya sudah mengintai mantan suami Rossa itu sejak tiga hari lalu.

Setelah menghimpun beberapa informasi, barulah pukul 00.30 dinihari tadi, polisi mendatangi kediaman Yoyok di Apartemen Sudirman Park, Jakarta.

“Tiga hari lalu, kita sudah mengendus apartemennya. Tapi kita belum tahu persis di mana letak apartemennya. Setelah kita tahu dan tadi malam sekitar pukul 00.30 kita datangi apartemennya di Apartemen Sudirman Park lantai 40 kamar 40 BA,” papar Siswandi di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Minggu (27/2/2011).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram beserta alat hisapnya. Setelah memastikan keberadaan barang haram di apartemen Yoyok, pada pukul 03.00 WIB polisi membawa Yoyok ke ruang unit II Dir IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur.

Tak ada perlawanan berarti dari Yoyok saat ditangkap di apartemenya. Pihak kepolisian sendiri sudah memeriksa urine duda beranak satu itu. Namun hasilnya baru diketahui besok pagi.

Yoyok saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Siswandi, kemungkinan besar Yoyok akan dikenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara